Jasa Konstruksi PP Presisi

Posted by Stefan | 28 Juli 2019

PP Presisi - Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.

Menurut Undang-undang yang mengatur tentang Jasa konstruksi bahwa, hal ini memiliki pengertian yaitu suatu “layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi”. 

Kemudian pengertian Pekerjaan konstruksi yaitu “keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.”

Berdasarkan pengertian undang-undang tersebut, maka dalam pelaksanaannya di masyarakat sendiri terbentuklah suatu usaha yang bernama Jasa Konstruksi.

Lingkup usaha dari layanan konstruksi ini cukup banyak. Hal ini meliputi penggolongan bentuk fisik, kategori, cakupan bidang usaha, kontrak kerja, legalitas,  layanan konstruksi yang diperbolehkan berusaha, dan juga kewajiban & tanggung jawab penyedia jasa. Simak informasinya dibawah ini.

 

Penggolongan Bentuk Fisik Jasa Konstruksi

Maksud dari penggolongan bentuk fisik disini adalah jenis bangunan yang menempel/melekat dengan tanah. Apa saja jenisnya? Berikut diantaranya:

  • Rumah
  • Gedung
  • Landasan Udara
  • Jalan
  • Bendungan
  • Dermaga
  • Pelabuhan
  • Taman
  • Stasiun
  • Dan lain-lain

Setelah bentuk fisiknya telah diketahui, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui jenis kategori usahanya.

 

Kategori Jasa Konstruksi

Seperti yang disinggung diatas bahwa, terdapat 3 (tiga) kategori jasa konstruksi, sesuai yang diatur pada undang-undang No.18 tahun 1999 yang bisa Anda lihat di situs web resmi BPK Republik Indonesia. Berikut informasinya:

  • Perencana Konstruksi

Perencana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, mereka yang mendapat tugas ini biasanya disebut sebagai Konsultan Perencana.

  • Pelaksana Konstruksi

Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.

  • Pengawasan Konstruksi

Pengawas Konstruksi berrtugas memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, mereka yang bertugas di posisi ini biasanya disebut sebagai Konsultan Pengawas.

 Jasa PP Presisi Lainnya: Sewa Alat Berat

 

Cakupan Bidang Usaha Jasa Konstruksi

Bidang usaha jasa ini mencakup banyak bidang, seperti sipil, arsitektural, elektrikal, mekanikal, dan juga tata lingkungan. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Bidang Pekerjaan Sipil

Penyedia jasa bidang pekerjaan sipil biasa disebut jasa konstruksi sipil. Beberapa contoh dari bidang pekerjaan sipil yaitu pembuatan bangunan, jembatan, jalanan, pembangunan jalur kereta api, landasan pesawat, , jalan bawah tanah, terowongan, pengendalian banjir dan saluran drainase, pelabuhan, bendungan, jaringan  pengairan atau prasarana sumber daya air, geoteknik, struktur bangunan gedung,  konstruksi pabrik dan tambang termasuk perawatannya, dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition).

  • Bidang Arsitektural

Bidang arsitektural meliputi arsitektur bangunan  berteknologi sederhana, menengah, tinggi,  arsitektur lansekap termasuk perawatannya, arsitektur dalam ruangan (interior).

  • Bidang Pekerjaan Elektrikal

Bidang Elektrikal meliputi instalasi pembangkit, instalasi listrik, jaringan transmisi dan distribusi, sinyal dan telekomunikasi kereta  api, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara  dan laut, bangunan pemancar radio, jaringan telekomunikasi, instrumentasi, sentral telekomunikasi,  penangkal petir, termasuk perawatannya.

  • Bidang Pekerjaan Mekanikal

Bidang mekanikal meliputi instalasi tata udara/AC, instalasi industri, instalasi minyak/gas/geotermal, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya.

  • Bidang Pekerjaan Tata Lingkungan

Bidang pekerjaan tata lingkungan meliputi penataan perkotaan/planologi, teknik lingkungan, analisa dampak lingkungan, tata lingkungan lainnya, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan  limbah, pengembangan wilayah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, termasuk perawatannya.

 

Jasa Konstruksi yang Diperbolehkan Berusaha

Tidak semua orang resmi diperbolehkan untuk memberikan jasa konstruksi, berikut ini adalah 2 (dua) jenis usaha yang diperbolehkan untuk berusaha menurut hukum jasa konstruksi :

  1. Badan Usaha asing yang dipersamakan.
  2. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
    • Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
    • Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.

 

Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi tidak kalah penting peranannya. Kontrak kerja mengatur hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku dalam usaha konstruksi. Dalam hal ini, kontrak kerja juga dapat mengatasi permasalahan jasa konstruksi yang biasa dialami oleh pengguna atau penyedia layanan.

Kontrak kerja konstruksi sendiri adalah dokumen yang mengatur hubungan bidang hukum antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam pengerjaan jasa konstruksi. Hal ini tentu diatur dalam Undang-Undang yang secara jelas disebutkan di situs web resmi BPK Republik Indonesia yang tercakup dalam pasal 1 ayat 8 Undang Undang nomor 2 tahun 2017 mengenai usaha jasa konstruksi.

Berikut ini adalah isi lengkap mengenai pasalnya:

  1. Kedua belah pihak, memuat secara jelas identitas semua pihak.
  2. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang rinci dan jelas terkait nilai pekerjaan, lingkup kerja, harga satuan, batasan waktu pelaksanaan dan lumsum.
  3. Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pengerjaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
  4. Kewajiban dan hak yang setara, dimana hal ini memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil dari Jasa Konstruksi dan menjadi kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang sudah dijanjikan, serta hak. Penyedia Jasa untuk memperoleh imbalan jasa dan informasi serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.
  5. Cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran.
  6. Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
  7. Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.
  8. Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
  9. Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
  10. Keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
  11. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan.
  12. Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.
  13. Pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
  14. Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
  15. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi; dan
  16. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan.

Berdasarkan hal yang sudah dibahas diatas bahwa, sangat penting bagi masyarakat khususnya pelaku usaha (penyedia jasa) untuk memahami isi dari kontrak kerja konstruksi.

 

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2017 bahwa setiap usaha yang akan ingin memberikan pelayanan jasa konstruksi harus memiliki tanda daftar usaha perseorangan. Tanda daftar usaha perseorangan bisa didapatkan dengan mengurusnya di kantor pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai domisili pelaku usaha.

Tanda daftar usaha perseorangan walaupun diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai domisili pelaku usaha, namun nanti kegiatan usaha bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sesuai aturan, Sertifikasi Badan Usaha bisa didapatkan oleh pelaku usaha dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dan harus melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh badan usaha terakreditasi yang legal.

Selain itu, perlu diingat bahwa setiap badan usaha pelaku usaha konstruksi dengan kualifikasi besar ataupun menengah wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri. Pendaftaran dibuktikan dengan dimilikinya tanda daftar pengalaman. Daftar pengalaman memuat nama pekerjaan, bidang jasa, pengguna jasa, dan tahun pembentukan.

 

Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyedia Layanan Konstruksi

Berdasarkan pasal 1 ayat 10 nomor 2 tahun 2017 bahwa kegagalan bangunan adalah keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil konstruksi. Sesuai aturan diatas, jadi penting bahwa pelaksana usaha konstruksi harus memahami dan mengerti akan hal ini.

Bangunan konstruksi harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, keberlanjutan, dan kesehatan (SK4). Dan hal ini tentunya diatur dalam undang-undang pasal 59 nomor 2 tahun 2017. 

Penyedia jasa dan pengguna jasa harus menyetujui beberapa hal dibawah ini:

  1. Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
  2. Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.
  3. Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
  4. Hasil layanan.
  5. Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi.

Jika terjadi kegagalan bangunan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut untuk menetukan siapa yang bersalah atau dimintai pertanggung jawaban. Sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 65 nomor 2 tahun 2017 sebagai berikut:

  1. Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
  2. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  3. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
  4. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal diatas akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kegagalan bangunan, apakah penyedia jasa atau pengguna jasa.Sekian pembahasan tentang Jasa Konstruksi kali ini, 

 

PP Presisi Sebagai Konsultan Kontraktor Anda

PT PP Presisi Tbk menjadi salah satu jasa yang banyak dipilih dan dipercayakan oleh sebagian besar orang dalam proses pembangunan rumah dan bangunan. Ada banyak pertimbangan kenapa kebanyakan dari pelanggan memilih jasa ini. Anda bisa mendapatkan informasi yang lengkap mengenai harga jasa konstruksi dan mendapatkan layanan terbaik di PT PP Presisi Tbk ini. Apabila Anda berminat untuk menyewa konsultan, alat, atau pekerja di bidang konstruksi, silahkan langsung hubungi kami dengan nomor yang ada disini.

Latest News

LELANG UMUM ALAT BERAT BUNDLE 2 TAHUN 2024

28 Juli 2019 | Posted by Stefan

Categories

All Categories

Artikel

Blog

CSR

Events

Media Cover

Press Release

VENDOR

Archieve

March 2024

February 2024

January 2024

December 2023

November 2023

October 2023

May 2023

April 2023

March 2023

February 2023

January 2023

December 2022

August 2022

December 2021

September 2021

August 2021

June 2021

May 2021

April 2021

February 2021

January 2021

December 2020

October 2020

August 2020

May 2020

February 2020

January 2020

December 2019

November 2019

October 2019

September 2019

August 2019

July 2019

April 2019

March 2019

February 2019

January 2019

December 2018