PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
I . Prinsip Dasar Pengadaan
• Efisien
• Efektif
• Terbuka dan Bersaing
• Transparan
• Adil/Tidak Diskriminatif
• Akuntabel
II. Ketentuan Umum
• Vendor yang telah lulus seleksi
• Vendor yang telah terdaftar dalam daftar induk produsen
• Vendor yang telah berpartisipasi pada tahap tender
• Vendor yang telah mempunyai SPPJ dengan PT PP Presisi Tbk
- Pengadaan material/jasa oleh Divisi SCM adalah pembelian barang/jasa Non Z (Stock dan Non Stock untuk barang) sesuai perencanaan kebutuhan proyek yang bersifat poreto/strategis/kritikal/high risk/value potensial/rutin untuk seluruh proyek PT PP Presisi Tbk.
- Pengadaan material/jasa oleh Divisi SCM adalah pembelian barang/jasa Non Z (Stock dan Non Stock untuk barang) sesuai perencanaan kebutuhan proyek yang bersifat poreto/strategis/kritikal/high risk/value potensial/rutin untuk seluruh proyek PT PP Presisi Tbk.
- Barang/jasa yang di beli berasal dari:
- Vendor yang telah mempunyai kontrak SPPJ dengan PT PP Presisi Tbk untuk keperluan penerbitan PO tidak diperlukan lagi proses seleksi maupun evaluasi, kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dalam kontrak SPPJ.
-
Seleksi negosiasi dilaksanakan untuk barang/jasa Non Z yang belum ada SPPJ minimal satu bulan dari jadwal pelaksaan dan dilihat dari ketersediaan barang/jasa dari vendor.
-
Pengiriman PO ke vendor untuk barang/jasa Non Z dan Z melalui email dilakukan oleh system atau dari Divisi SCM sesuai dengan alamat vendor.
III. Syarat menjadi rekanan PT PP Presisi Tbk
-
Rekanan harus berbentuk badan usaha.
-
Untuk menjadi rekanan PT. PP Presisi Tbk, calon rekanan mendaftar terlebih dahulu ke eproc.pp-presisi.co.id, vendor mengisi dan melengkapi data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
-
Calon Rekanan dapat mengikuti pengadaan barang/jasa di PT. PP Presisi Tbk apabila telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar menjadi Rekanan.
-
Rekanan wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya.